![]() |
| (foto: the-digital-librarian.com) |
Penyebarluasan informasi amatlah bergantung pada kemajuan
teknologi komunikasi dan informasi. Tekonologi komputer, internet, software, dan mesin
pemindai (scanner) adalah sarana pendukung utama untuk
mendapatkan sekaligus menyeberluaskan informasi.
Masih melekat dalam ingatan, ketika pertama kali terjun dalam dunia
pengolahan informasi hukum di tahun 2000-an awal, dimana penggunaan teknologi komunikasi belumlah semasif saat ini. Mendapatkan
informasi hukum bukanlah perkara mudah.
Sumber
informasi hukum amatlah terbatas. Masih dalam masa transisi dari cetak
ke digital, proses
pengumpulan peraturan perundang-undangan masih bergantung pada media cetak yang terbit berkala. Saat itu, memiliki "orang
dalam" di lembaga pemerintahan adalah kunci mendapatkan informasi
perundang-undangan aktual. Tak
gratis tentunya.
Mesin scanner
sebagai alat alih media masih belum umum digunakan saat itu. Pustakawan tak
jarang turun ke lapangan mendatangi kantor pemerintahan untuk melakukan riset
dan mendapatkan salinan regulasi. Mesin foto copy merupakan sarana utama
penggandaan dokumen.
Eksistensi
pustakawan firma hukum terasa betul manfaatnya. Oleh karenanya memiliki
perpustakaan menjadi role model sebuah firma hukum ideal saat itu. Firma hukum
generasi awal dan yang berdiri di permulaan tahun 2000-an, umumnya memiliki
perpustakaan.
Disrupsi
Informasi Hukum
Fenomen perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di
satu sisi dan terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi hukum disisi lain,
mendorong lahirnya sebuah platform layanan informasi hukum berbasis internet
bernama Hukumonline (2000).
Kelahiran Hukumonline menjadi tonggak sejarah layanan
informasi hukum di Indonesia. Masyarakat disodorkan sebuah cara baru menikmati
layanan informasi hukum yang komprehensif.
Tak hanya peraturan perundang-undangan, Hukumonline juga
menyajikan ringkasan dan analisa hukumnya. Artikel hukum juga menjadi konten
yang tak terpisahkan dalam portal.
Seiring berjalannya waktu, Hukumonline tumbuh menjadi semacam
candu. Para praktisi hukum dibuai dengan kekomprehensivan informasi hukum yang
disajikan, pelatihan dan juga seminar hukumnya.
Meskipun berbayar, para pelanggan umumnya merasa mendapatkan
manfaat yang lebih besar dibanding dengan biaya yang dikeluarkan. Oleh karenanya praktisi
hukum, firma hukum, dan divisi legal perusahaan banyak yang menjadikan
berlangganan Hukumonline sebagai sebuah keharusan.
Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi dan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung inovasi layanan Hukumonline menjadikanya semakin digdaya dan melahirkan disrupsi layanan informasi hukum di Indonesia. Aneka kebiasaan lama yang membelenggu, tercerabut dan melahirkan cara baru dalam mendapatkan layanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Bertahan atau Tenggelam
Sungguh tak dapat dipungkiri, adopsi besar-besaran teknologi informasi dan AI oleh Hukumonline dalam inovasi layanan informasi hukum, berdampak juga
terhadap profesi pustakawan firma hukum. Informasi yang disajikan dalam portal
pada hakikatnya sama dengan tugas dan tanggung jawab pustakawan.
Dalam kesempatan ngobrol dengan lawyer muda yang
mendirikan firma hukum baru, dengan alasan menekan biaya, mereka lebih memilih berlangganan Hukumonline. Sebuah pilihan logis bagi para
perintis, karena mengangkat pustakawan berarti menambah anggaran
pengeluaran.
Situasi semacam
ini membuat peluang kerja bagi pustakawan baru menjadi kecil atau bahkan tertutup. Fenomena ini menegaskan bahwa disrupsi
telah terjadi.
Lantas bagaimanap pustakawan firma hukum menyikapi derasnya
arus disrupsi ini? Bertahan berselancar mengikuti deras arusnya, atau menyerah dan
tenggelam bersamanya.
Bertahan tentu adalah pilihan bijaksana. Kehadiran teknologi komunikasi dan informasi
hendaknya dimanfaatkan seluas-luasnya dan menata kembali mind set untuk membentuk
pustakawan yang informatif, kreatif-inovatif, komunikatif, adaptif, dan
berjejaring.
Informatif
Pustakawan
yang informatif adalah mereka yang senantiasa mempersiapkan pengetahuan
agar dapat menjawab aneka kebutuhan informasi pemustaka. Dalam hal ini membaca
adalah kunci.
Pengalaman membaca
akan mengasah kemampuan teknik kurasi informasi yang baik. Kemampuan ini memudahkan
pustakawan dalam memilah informasi dan juga memproyeksi informasi yang mungkin dibutuhkan.
Kreatif-Inovatif
Pustakawan
yang kreatif-inovatif senantiasa mencari ide baru atau memperbaharui ide
yang sudah ada dalam upaya menciptakan produk layanan informasi. Dari kebiasaan
membaca, pustakawan dapat menilai dan memilih berita-berita yang terproyeksi
dibutuhkan.
Melalui
proses kreatif-inovatif, berita yang terkurasi kemudian dikemas dan diedarkan
kepada pemustaka melalui aneka media seperti mailing list, WAG, website, dll.
Beberapa contoh
layanan informasi perpustakaan firma hukum diantaranya News Update, Regulatory
Update berupa daftar peraturan terbaru, Corporate Action, E-Book kompilasi
peraturan tematis, Current Legal Issues (ringkasan peraturan), Yurisprudensi
Update, dan Kaleidoskop tahunan.
Komunikatif
Pustakawan
hendaknya menguasai teknik komunikasi yang baik dalam bentuk verbal
maupun tertulis. Mereka yang banyak membaca biasanya memiliki modal informasi
yang cukup dan kapasitas yang memadai untuk melakukan komunikasi yang baik.
Layanan informasi adalah tulang punggung layanan perpustakaan, dengan komunikasi yang baik pesan yang disampaikan akan diterima dengan baik pula. Pesan tersampaikan tanpa distorsi.
Adaptif
Pustakawan
yang adaptif mampu membaca situasi dan kondisi di sekelilingnya. Jika mendapati
situasi yang menghambat kinerja, pustakawan adapatif, dengan penuh kesadaran
diri, akan berusaha sekuat tenaga meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
"I think most people can learn a lot more than they think they can. They self-limit their ability to learn". Kutipan dari Elon Musk ini bisa djadikan motivasi pengembangan diri.
Sekedar
berbagi pengalaman. Ketika mendapati database peraturan di kantor sudah tidak
sesuai kebutuhan, sementara vendor pembuat database sudah tidak berkenan, kami memutuskan
mempelajari database berbasis PhP dan MySQL dari dasar secara otodidak.
Alhamdulillah, akhirnya masalah database bisa diatasi. Manajemen informasi regulasi jadi tertata lebih rapi.
Berjejaring
Menghadapi
era disrupsi informasi hukum, pustakawan hukum, atau ada juga yang menyebutnya
Pekerja Informasi Hukum, sebaiknya mengambil bagian dalam jejaring profesi.
Pustakawan hukum tidak hanya ada di firma hukum, ada juga di pemerintahan
seperi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dan perpustakaan hukum perguruan
tinggi negeri/swasta.
Asosiasi Pekerja Informasi Hukum Indonesia (APIHI) merupakan salah satu jejaring bagi
pustakawan firma hukum yang eksis saat ini. Media komunikasi dalam bentuk WAG
bisa dimanfaatkan anggota untuk bertukar informasi dan menimba ilmu.
Ke depan
semoga APIHI dapat berkolaborasi dengan BPHN, JDIH, dan Hukumonline dan
mengambil peran dalam pembangunan sistem dokumentasi hukum yang berkeadilan
bagi seluruh warga Indonesia. Sehingga pustakawan firma hukum dapat menjalankan
peran yang lebih luas lagi.
***
Adopsi
teknologi komunikasi dan informasi dalam inovasi layanan informasi hukum khususnya
oleh Hukumonline terbukti menciptkan disrupsi. Dengan alasan efisiensi biaya, beberapa
firma hukum baru memilih berlangganan Hukumonline daripada mempekerjakan
pustakawan.
Derasnya
arus disrupsi informasi hukum membuat pustakawan firma hukum dihadapkan pada
dua pilihan: bartahan atau menyerah tenggelam. Dan bertahan adalah pilihan
bijaksana.
Taslim Buldani (Pustakawan di Hiswara Bunjamin & Tandjung)

Comments
Post a Comment